Lanjutnya, kejadian itu terjadi, saat korban datang menemui dia di warung bakso, terjadi pertengkaran yang berujung pada perkelahian.
BACA JUGA:Para Bunda Wajib Tahu, Ini Tips Yang Benar Memilih Popok Diaper Untuk Anak
“ Dia (Korban) merasa tidak menerima kenyataan bahwa saya menikahi mantan kekasihnya. Kami berdua bertengkar, dan kemudian adik saya datang dan menyerang korban dengan menikamnya,"bebernya.
"Dia mantan istri saya, saat ketemu cekcok saya bacok dua kali dengan parang yang dibawa adik saya di bagian leher sama dada, setelahnya kami pulang dan melarikan diri," terangnya.
Keduanya yang telah berhasil diringkus dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (end)