BACA JUGA:Polres OKU Selatan Raih Juara III Lomba PKS Tingkat Polda Sumsel
Maka untuk itu, terus pihaknya terus sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anjing agar mendaftar melalui Pemerintah Desa untuk mendapatkan vaksin rabies ini.
"Kalau anjing liar dengan persetujuan dari semua pihak maka dimusnahkan, namun kalauasih jinak cukup divaksin rabies saja, karena itu sebagai ketentuannya," terang Parida.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi korban gigitan anjing, sehingga masyarakat OKU Selatan dapat merasa aman dan tidak ada ancaman bahaya lagi dari anjing," tandas Kadin Peternakan. (Dal)