MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten OKU Selatan pastikan jika Pembuatan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan Prona jika dipungut biaya melebihi dari Rp 200.000 dianggap Pungutan Liar (Pungli).
Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 yang meliputi Mentri Desa, Mendagri dan Mentri Agraria yang dituangkan didalam nomor : 25/SKB/V/2027, Nomor : 590-3167A/2017 dan Nomor : 34/2017. Bahwa untuk wilayah Sumatera Selatan menerangkan dan menegaskan di dalam SKB 3 menteri tersebut diperbolehkan memungut biaya dibatasi maksimal Rp. 200.000. Jika lebih dari itu dinilai Pungli. BACA JUGA:Warga Tanjung Beringin OKU Selatan Terima Bantuan Ledeng Tetapi Tanpa Air Pungutan itu diperbolehkan dengan alasan untuk dipergunakan sebagai administrasi seperti pembelian materai serta kebutuhan pengukuran. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT, Kamis (12/10). Dikatakannya, dari ketentuan SKB 3 Mentri itu ada batasan untuk pemungutan biaya proses Program PTSL, untuk diwilayah Sumsel diperkenankan sebesar Rp. 200.000 per Sertifikat. "Kalau lebih dari itu kami kurang tahu apakah ada kesepakatan atau tidak antara kedua belah pihak, apa lagi kalau sudah sampai 400.00 itu kami tidak tahu," terangnya. BACA JUGA:Pengajuan Sumur Bor di Lapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan Terus Terkatung-katung Mengenai, warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan itu sendiri kami pastikan dari 90 pemohon yang dapat diproses hanya 15 sertifikat yang dapat diproses. "Yang diajukan sebanyak 90 Bidang sedangkan yang bisa diproses dan sudah jadi hanya 15 tapi belum dibagikan. Untuk sisanya tidak dapat proses, karena tidak ada data ukur," bebernya. Maka dari itu, dari data yang sudah diajukan tersebut akan diproses ulang, mulai dari pengukuran dan pengumpulan berkas. BPN berharap dalam kegiatan pembuatan sertifikat melalui PTSL ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan terkait dengan biaya operasional perangkat desa yang membantu pelaksanaan pembuatan sertifikat. "Panitia juga harus mengikuti petunjuk dari 3 SKB Mentri tersebut, dengan mengambil biaya Administrasi Maksimal Rp. 200.000, jangan lebih," tandasnya. (Dal)BPN OKU Selatan Pastikan Biaya PTSL Maksimal Rp 200 Ribu, Lebih Dari Itu Dianggap Pungli
Kamis 12-10-2023,18:37 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan
Tags : #surat keputusan bersama
#sumatera selatan
#sertifikat tanah
#pungutan liar
#ptsl
#prona
#perangkat desa
#pengukuran
#oku selatan
#mentri desa
#mentri agraria
#mendagri
#bpn
#biaya maksimal
#administrasi
Kategori :
Terkait
Jumat 25-04-2025,22:38 WIB
Nasabah Kecewa, Tarik Kembali Jaminan KUR Akibat Pelayanan Buruk Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua
Kamis 24-04-2025,18:43 WIB
Diduga Hanya Prioritaskan ASN, KPR Bank Sumsel Babel Muaradua Tuai Kecaman
Jumat 28-02-2025,12:59 WIB
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan di Puskesmas Muaradua
Rabu 26-02-2025,14:26 WIB
284 Siswa OKU Selatan Ikuti Seleksi Paskibraka 2025, Siapkan Putra-Putri Terbaik
Minggu 23-02-2025,20:40 WIB
Kepala Desa di OKU Timur Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Bandar Ditangkap
Terpopuler
Jumat 06-06-2025,19:09 WIB
Polres OKU Selatan Bagikan Ratusan Kantong Daging Qurban ke Warga
Terkini
Jumat 06-06-2025,19:09 WIB
Polres OKU Selatan Bagikan Ratusan Kantong Daging Qurban ke Warga
Selasa 03-06-2025,21:29 WIB
Gerakan Literasi Sekolah, Perpustakaan Keliling OKUS Jadi Solusi
Senin 02-06-2025,11:16 WIB
Pemkab OKU Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Sabtu 31-05-2025,11:26 WIB
Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Kelilingi Kecamatan Sungai Are
Kamis 29-05-2025,22:01 WIB