MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., M.M memimpin Rapat Koordinasi terkait dengan pelaksanaan Permendagri Tahun 2023 yang membahas wacana penghapusan Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) di setiap Instansi.
Rapat ini berlangsung di Ruang Abdi Praja pada Selasa, 17 Oktober.
Rapat Koordinasi tersebut diadakan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2023.
BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari OKU Selatan Terima Limpahan Dua Tersangka
Tentang Pedoman Teknis dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak oleh Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan pedoman pemerintah.
Ini terkait dengan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak oleh penataan birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Bersiap Hadapi PSMS Medan dalam Laga Tandang
M. Rahmattullah, S. STP., M.M, Sekda OKU Selatan, menyampaikan dalam arahannya bahwa Pemkab OKU Selatan akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Pemkab OKU Selatan akan berusaha mencari regulasi yang tepat, efisien, dan berkelanjutan.
"Selanjutnya, Sekda juga menekankan perlunya segera menyusun mekanisme untuk melaksanakan Permandagri yang baru saja dibahas, sehingga Pemkab OKU Selatan dapat menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. (Dal)