"نَوَيْتُ صَومَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الْخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى"
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati yaumil khamisi lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis ini karena Allah ta'ala."
BACA JUGA:Berkah dan Kekuatan dalam Puasa Senin Kamis, Berikut Doa Niat fan Berbuka yang Sempurna
Keutamaan Puasa Sunnah Kamis
Puasa sunnah sunnah Kamis dianjurkan untuk dilakukan karena memiliki sejumlah keutamaan. Berikut ini beberapa keutamaan puasa sunnah Kamis:
1. Puasa yang Selalu Dilakukan oleh Rasulullah
Siti 'Aisyah radhiyallu 'anha pernah berkata, "كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ" yang artinya "Nabi Muhammad SAW selalu menjaga puasa Senin dan Kamis" (HR Tirmidzi dan Ahmad).
2. Hari Penyetoran Amal Manusia
Hari Senin dan Kamis merupakan hari penyetoran amal manusia. Sebuah kelebihan tersendiri, jika amal kita disetor dalam kondisi berpuasa. Dalam hadits dijelaskan bahwa amalan manusia akan disampaikan pada hari Senin dan Kamis. Dalam hadits lain, beliau bersabda, "تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَومَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ" yang artinya "Amal perbuatan manusia akan disampaikan pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diserahkan saat aku berpuasa" (HR Tirmidzi).
BACA JUGA:Musim Wajib Tahu, Jika Waktu Senja Inilah Amalkan Doa-doa yang Diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW
3. Hari Senin dan Kamis Adalah Hari Dibukanya Pintu Surga
Termasuk keistimewaan puasa Senin-Kamis berikutnya adalah pada kedua hari itu Allah membuka pintu surga-Nya. Rasulullah pernah bersabda, "تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ" yang artinya "Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan" (HR Muslim, No. 4652).