Kejari Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Mantan Gubernur Sumsel

Jumat 27-10-2023,08:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, telah membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Denda ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

 

Kepala Kejari Palembang mengumumkan bahwa pembayaran denda Rp1 miliar dari terpidana Alex Noerdin sudah diterima pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Pembayaran ini dilakukan langsung di kantor Kejari Palembang melalui tim kuasa hukumnya.

 

Meskipun Alex Noerdin saat ini sedang melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), pembayaran denda tersebut sesuai dengan vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Alex Noerdin telah dijatuhi pidana pokok dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dalam putusan kasasi.

 

Kejari Palembang menyambut baik kerjasama dari terpidana Alex Noerdin dan keluarganya dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Kejari Palembang.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Mantan Gubernur Sumsel tersebut telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dan setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, divonis 9 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut menegaskan vonis tersebut. ( *)

Kategori :