Pasangan Capres - Cawapres Dihimbau Tak Curi Start Kampanye

Selasa 31-10-2023,09:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memulai kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terlalu awal.

Tahapan saat ini sedang berlangsung, yang mencakup verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres oleh KPU.

 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menekankan pentingnya mentaati peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Partai politik peserta pemilu diizinkan untuk bersosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan memperkenalkan diri, tetapi tidak boleh melakukan ajakan untuk memilih.

 

Hasyim menjelaskan perbedaan antara masa sosialisasi dan masa kampanye dalam Pemilu 2024.

Masa sosialisasi adalah waktu untuk memperkenalkan diri, sementara masa kampanye adalah saat untuk mengungkapkan visi-misi dan program kepada masyarakat serta mengajak mereka untuk memilih.

 

Saat ini, proses pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, dan penetapan masih berlangsung, dengan penetapan resmi pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu diharapkan untuk menunggu hingga penetapan resmi pasangan capres-cawapres sebelum memulai kampanye.

 

Hasyim menekankan bahwa kampanye bisa dimulai setelah penetapan tersebut, karena pada saat itu sudah ada kepastian mengenai siapa peserta pemilu, calon presiden, dan calon wakil presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Kategori :