MUSI RAWAS, HARIANOKUS.COM - Rencana relokasi Rumah Sakit Dr. Sobirin dari Kota Lubuklinggau ke RSUD Pangeran Amin di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, telah menimbulkan polemik di kalangan warga.
Mereka khawatir bahwa relokasi ini dapat menghambat pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Nurah, seorang mantan tenaga medis di Kabupaten Musi Rawas, mengungkapkan keprihatinannya terkait relokasi ini.
Menurutnya, relokasi tanpa persiapan yang memadai akan merugikan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas. Dia menyatakan bahwa pemerintah setempat belum memiliki izin operasional, akreditasi, dan sarana penunjang yang cukup di RSUD Pangeran Amin.
Bahkan, proses perizinan dan akreditasi tersebut memerlukan waktu yang lama.
Penghentian pelayanan di RS Dr. Sobirin, yang sudah beroperasi, akan berdampak langsung pada masyarakat yang tidak bisa lagi menerima pelayanan kesehatan di sana.
Dia juga menyoroti dampak ini pada peserta BPJS, yang mungkin tidak akan menerima pelayanan di rumah sakit yang belum memiliki izin operasional.
Nurah menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mengurus izin operasional dan akreditasi RSUD Pangeran Amin terlebih dahulu sebelum melanjutkan relokasi tersebut.
Dia mengingatkan bahwa pengurus izin memerlukan persiapan yang matang, termasuk sarana prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan lain-lain.
Sementara itu, Asisten I Pemda Musi Rawas, Ali Sadikin, menyatakan bahwa relokasi RS Dr. Sobirin akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Namun, dia menegaskan bahwa pusat pelayanan medis tersebut akan tetap menggunakan nama RS Dr. Sobirin, bukan RSUD Pangeran M Amin.
Dia berpendapat bahwa relokasi ini bertujuan mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Ali Sadikin menyatakan bahwa relokasi akan dilakukan secara bertahap, dan pertimbangan terkait nama rumah sakit akan dibahas nanti.
Dia menegaskan pentingnya dukungan dari pegawai honor yang terlibat dalam relokasi ini. (*)