Usai berperang peluh, korban mengenakan kembali celana, sedangkan IE mengajak kembali korban ke Kamar mandi, untuk membersihkan sisa sisa aksi brutalnya di kemaluan korban.
Selanjutnya, korban duduk di depan TV, kemudian korban mendapat telepon dari keluarganya untuk pulang kerumah, lalu IE menyuruh temannya untuk mengantarkan korban pulang kerumah.
Setelah sampai dirumah, korban kembali ke kamar mandi untuk buang air kecil, namun pada saat korban membuka celana dalam, didapati bercak darah akibat selaput kemaluanya robek usai dirudakpaksa pelaku.
Selanjutnya, kejadian itu AS ceritakan ke sejumlah orang terdekatnya termasuk orang tuannya. Lalu melaporkan kejadian itu secara resmi ke pihak kepolisian. Dengan nomor laporan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.
BACA JUGA:WBP Lapas OKUS Olah Karpet Telur Menjadi Hiasan Rumah yang Cantik
Pihak kepoliskan menjelaskan, anggota Unit PPA langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik Anak mendasari Aturan dlm UU RI Nomor 11 Thn 2012 ttg SPPA, dengan melakukan cek TKP, pendampingan permintaan VER korban, melakukan pemeriksaan Saksi saksi dengan pendampingan masing masing orang tua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakanya gelar perkara anak, Selanjutnya terhitung pada tanggal 19 November 2023 terhadap anak Inisial IE. telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, IE ditahan guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(zul/seg)