Namun, pembahasan hanya untuk pihak yang diundang, dan korban menegur terdakwa Arwandi yang tidak diundang.
Perseteruan itu berujung pada perkelahian, dan kemudian terdakwa Arwandi menceritakan insiden tersebut kepada terdakwa Ariansyah.
Kedua terdakwa kemudian bersama-sama kembali ke rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam.
Mereka menyerang korban M. Abadi dan saksi Deki Iskandar, mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini semakin kompleks dengan pengungkapan fakta-fakta baru dalam persidangan. (Nsw/Sumeks)