Dalam ayat ini, sudah sangat jelas bahwa mendekati harta anak yatim saja dilarang, apalagi mengambil dan menjadikannya hak yang bukan seharusnya oleh kita.
Untuk itu, seharusnya kita menjaga hartanya, memelihara, dan membuat anak-anak yatim tersebut tumbuh berkembang menjadi anak-anak yang sukses.(dest)