Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
-Ponsel dengan akses internet
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Alamat e-mail aktif
-Nomor ponsel aktif
-Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
-Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
-Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
-Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
BACA JUGA:Siap-Siap, Pembelian Gas LPG 3 Kg di OKU Selatan Juga Bakal Pakai KTP
-Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
-Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (Dest)