HARIANOKUS.COM - Menjelang Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengumuman terkait dokumen yang harus dibawa oleh para pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan daftar pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK.
Bagi para pemilih yang terdaftar dalam DPT, KPU menyarankan agar membawa KTP Elektronik atau surat keterangan (SUKET) pada saat pemilihan.
Sedangkan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, selain membawa KTP Elektronik atau SUKET.
Pemilih juga wajib membawa SUKET Model A-Surat Pindah Ment serta Form Model C Pemberitahuan-KPU.
BACA JUGA:Bawaslu dan KPU Teliti Gudang Logistik Untuk Memastikan Kesiapan Surat Suara
Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK, seperti pengalaman dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, hanya diperbolehkan membawa KTP Elektronik atau SUKET pada saat pemilihan.
KPU juga mengingatkan kepada para pemilih untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum pemilihan, agar suara mereka dapat tercatat dalam pemilihan umum.
Demikian berita terkait persiapan pemilihan umum 2024, harapannya semoga dapat membantu para pemilih dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Terima kasih. (Dest)