"Terlapor saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Acaman Pasal 378 KUH Pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi emas dan keberadaan pihak berwajib yang sigap dalam menangani kasus-kasus penipuan serupa.
Langkah-langkah penegakan hukum akan terus diambil untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (dest)