![Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penipuan Emas, Pelaku Ditangkap di Toko Emas Sinar Ogan](https://okuselatan.disway.id/upload/62c9c7c199efb1f9491c801c40f934c5.jpg)
"Terlapor saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Acaman Pasal 378 KUH Pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi emas dan keberadaan pihak berwajib yang sigap dalam menangani kasus-kasus penipuan serupa.
Langkah-langkah penegakan hukum akan terus diambil untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (dest)