Pembuatan SKCK Memerlukan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024, Ada 6 Provinsi Yang Sudah berlaku.

Jumat 08-03-2024,12:29 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

BPJS Kesehatan

Syarat Membuat SKCK di Polres:

Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)

Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

BACA JUGA:Satintelkam Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel untuk Inovasi SKCK Sampai ke Desa

BPJS Kesehatan

Pemohon yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya tidak aktif masih dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.

Meskipun terdapat penambahan persyaratan baru, biaya pembuatan SKCK tetap tidak berubah.

Proses pembuatan SKCK dapat diajukan secara online atau offline, sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian. (dest)

Kategori :