Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SKCK di Polres:
Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
BACA JUGA:Satintelkam Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel untuk Inovasi SKCK Sampai ke Desa
BPJS Kesehatan
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya tidak aktif masih dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Meskipun terdapat penambahan persyaratan baru, biaya pembuatan SKCK tetap tidak berubah.
Proses pembuatan SKCK dapat diajukan secara online atau offline, sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian. (dest)