Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Kepala Daerah OKU Selatan Terfokus pada Refocusing Anggaran

Selasa 19-03-2024,14:39 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan mengadakan rapat pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Daerah tahun 2023 pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., MM, yang didampingi oleh Asisten II serta dihadiri oleh OPD lainnya.

Pembahasan dalam rapat ini berkaitan dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Daerah OKU Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan.

BACA JUGA:Damkarmat Kabupaten OKU Selatan Evakuasi Tawon Vespa di Desa Pelangki

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Rutenya

Sekda OKUS, M. Rahmatullah, S. STP., MM, menyampaikan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas perubahan kedua atas Peraturan Kepala Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Salah satu pokok pembahasan dalam rapat ini adalah terkait refocusing anggaran yang saat ini sedang dibahas dan sudah dimasukkan ke dalam sistem.

"Iya, ada perubahan yang disebabkan oleh adanya refocusing, sehingga diperlukan penyesuaian yang harus dimasukkan ke dalam sistem untuk mencegah kesalahan," jelasnya. (Dal)

Kategori :