MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan terhadap sebuah pabrik mie kuning yang diduga menjual mie kuning yang mengandung formalin.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada tanggal 18 April 2024 oleh Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel
Di sebuah pabrik pembuatan mie kuning yang berlokasi di Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II,
Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil pengecekan, ditemukan mie kuning siap jual sebanyak 200 Kg yang diduga mengandung formalin.
Selain itu, diamankan juga 1 drum berisi cairan formalin dengan isi sebanyak 160 liter, 2 jerigen berisi cairan formalin, mie yang telah ditambah formalin, dan pupuk borate sejumlah 15 bungkus yang digunakan sebagai bahan tambahan untuk pembuatan mie.
BACA JUGA:Penangkapan mobil tangki illegal oleh Dit Intelkam Polda Sumsel
Pemilik pabrik menyatakan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun dan memproduksi mie sebanyak 100-200 kg per hari dengan omset perhari sebesar Rp.650000,-.
Selanjutnya, pemilik pabrik, pegawai, dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penjualan mie kuning yang mengandung formalin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 tentang
Pangan jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. (Dest)