BACA JUGA:Koordinasi Penguatan Pelaporan 8 Aksi Konvergensi untuk Percepatan Penurunan Stunting
Selain itu, calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau setidaknya 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs yang telah dicantumkan di atas. Ini hanya beberapa syarat saja, karena masih banyak yang tidak disebutkan," demikian disampaikan Doni Yansen. (Dal)