MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Menyikapi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Pemuda OKU Selatan berencana mengajukan surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan.
Rencana tersebut akan disampaikan langsung oleh Ketua IMM beserta tim pada Hari Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Resmi Lantik dan Gelar Bimtek untuk 777 PPS Pilkada November 2024
BACA JUGA:Kominfo Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp 500 Juta
Hal ini diungkapkan oleh Ketua IMM OKU Selatan, Ferli Octavianus, dalam wawancara pada Minggu, 26 Mei 2024.
"Awalnya kami hendak melaporkan hari ini, namun karena sedang ada kegiatan di kantor Bawaslu sehingga sekretariatnya kosong, kami memutuskan untuk menunda pelaporan hingga besok," ungkapnya.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kegaduhan di media sosial yang melibatkan masyarakat OKU Selatan. Sebagai organisasi, pihak IMM merasa perlu mengambil langkah ini.
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2024: Aleix Espargaro Raih Pole Position
BACA JUGA:Rinov/Pitha Melaju ke Final Malaysia Masters 2024
"Kami akan menyampaikan surat pengaduan terlebih dahulu, kemudian menunggu tanggapan dari Bawaslu. Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami akan mempertimbangkan langkah aksi lebih lanjut," tegasnya.
"Namun, kami akan mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada pihak Bawaslu. Langkah aksi akan diambil hanya sebagai opsi terakhir," tambahnya. (Dal)