HARIANOKUS.COM - Bawaslu RI menunggu langkah selanjutnya dari KPU RI terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Sabtu malam.
Lolly menyatakan bahwa Bawaslu akan menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh MA, mengingat peran mereka sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari KPU setelah keputusan MA diumumkan secara final dan mengikat.
Terkait dengan rencana perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Lolly mengaku bahwa belum ada komunikasi resmi dari KPU kepada Bawaslu. Dia menjelaskan bahwa hal ini menjadi topik diskusi publik.
BACA JUGA:Penemuan Tak Terduga Membantah Kebijaksanaan Konvensional tentang Hidrasi
BACA JUGA:Pelatih Baru Bayern Munich Mengganggu Rencana Transfer Real Madrid
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, juga mengungkapkan bahwa KPU belum menerima file putusan MA terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Idham menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam konteks ini, di mana KPU perlu menunggu publikasi resmi file putusan tersebut oleh MA.
Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pasal dalam Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikan atau setelah berakhirnya status calon tersebut. Menurut MA, pembatasan penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon dapat merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang belum mencapai usia yang ditentukan.
MA juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada semua warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan. (*)