Menyikapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda OKU Selatan, Permiadi Haikal, S. Sos., M.M menyampaikan bahwa pihak Pangkalan sedang melakukan pendataan di tingkat agen dan pengecer.
BACA JUGA:Pemkec Kisam Tinggi Lakukan Sidak ke Pasar Kalangan
"Namun saat ini belum ada surat resmi yang mengatur pemberlakuan ini, sehingga kemungkinan pengecer sedang melakukan pendataan pengguna, karena aturan ini tidak bisa diberlakukan begitu saja," tegasnya. (dal)