BACA JUGA: Wabup OKU Selatan Saksikan Santri Hafal Juz 30
Ridho Namara juga menjelaskan bahwa pembukaan rekening memerlukan persyaratan standar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) anggota PPS dan PPK, serta setoran awal sebesar Rp 100.000,-. Dari setoran awal tersebut, Rp 50.000,- akan menjadi saldo beku dan Rp 50.000,- akan menjadi tabungan awal nasabah.
"Selain itu, nasabah juga wajib menyetor uang Rp 100.000,- kepada BSI sebagai setoran awal tabungan. Uang Rp 100.000,- ini terdiri dari Rp 50.000,- sebagai saldo beku dan Rp 50.000,- merupakan tabungan awal nasabah," urai Ridho.
Lebih lanjut, Ridho menyampaikan bahwa selain upaya jemput bola, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menghadirkan aplikasi online untuk mengakomodasi tingginya aktivitas dan mobilitas masyarakat di era digital.
"Hanya dengan mendownload aplikasi BSI Mobile di telepon genggam, saat ini masyarakat dapat membuka rekening dengan mudah, cepat, di mana saja dan kapan saja," tandasnya.
Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan para anggota PPS dan PPK dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik, tanpa terkendala masalah administrasi keuangan. Kegiatan pembukaan rekening ini menjadi salah satu langkah penting dalam persiapan Pemilu Kada 2024, yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.