OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Diskusi mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terus menjadi topik hangat di berbagai kalangan.
Dalam Islam, perilaku LGBT dikenal dengan empat istilah fikih, yaitu liwath, sihaq, takhannuts, dan tarajjul.
Masing-masing istilah ini menggambarkan berbagai bentuk perilaku LGBT yang dianggap menyimpang dan haram.
Liwath: Ketertarikan Sesama Laki-laki
Liwath merujuk pada ketertarikan seksual antar sesama laki-laki.
Menurut ajaran Islam, fitrah laki-laki adalah menyetubuhi wanita, bukan sesama laki-laki. Oleh karena itu, liwath dianggap sangat hina dan haram dalam Islam.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-A'raf ayat 80 yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelum kaum Nabi Luth.
Sihaq: Ketertarikan Sesama Perempuan
Sihaq adalah ketertarikan seksual antar sesama perempuan.
Sama halnya dengan liwath, sihaq juga dianggap haram dalam Islam.
BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Evaluasi E-Kinerja Jajaran
Dasar hukumnya terdapat dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan terhadap istri atau budak yang dimiliki, dan siapa pun yang mencari di luar itu dianggap melampaui batas.
Takhannuts dan Tarajjul: Penyamaran Gender
Takhannuts merujuk pada perilaku laki-laki yang bersikap dan berpenampilan seperti perempuan, sedangkan tarajjul adalah perempuan yang bersikap dan berpenampilan seperti laki-laki.
Kedua perilaku ini juga dianggap haram dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.