MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan baru-baru ini mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru SD berinisial ST (56).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, dan melibatkan seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M Kholik Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, mengonfirmasi bahwa pelaku ST ditangkap pada Rabu, 24 Juni 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid yang mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 8 tahun telah menjadi korban pencabulan oleh guru tersebut.
Menurut keterangan Supardi, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Februari 2024, sekitar pukul 06:30 WIB.
Saat korban tiba di sekolah dan memasuki kelasnya, pelaku langsung menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas.
Kemudian, pelaku menutup pintu kelas dan melancarkan aksinya yang sangat tidak pantas terhadap korban yang masih anak-anak.
"Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya. Keluarga korban, sangat terkejut dan marah dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,"jelasnya.
"Kami berterima kasih kepada keluarga korban yang telah melapor sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat," ujar Supardi.
BACA JUGA:Kegiatan Rutin Jumat Pagi MAN 1 OKU Selatan Awali Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan Istighosah
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.