MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Asisten Bidang Administrasi Umum OKU Selatan Drs. Herman Azedi, SKM., M.M. menghadiri peresmian Posko Konsultasi dan Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M Adrian Agustiansyah, SJ., M.Hum, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. "Perpres ini mengatur hak pengadu, kewajiban penyelenggara, mekanisme pengelolaan pengaduan, penyelesaian pengaduan, serta perlindungan identitas pengadu," jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak menyediakan sarana pengaduan. "Sarana pengaduan adalah tempat khusus untuk menerima pengaduan dari pengguna layanan," tambahnya.
Direktur RSUD Muaradua, dr. Erick Destisno, Sp. PD, MARD, FINASIM, menyatakan bahwa peresmian posko ini adalah langkah inovatif untuk meningkatkan pelayanan di RSUD OKU Selatan.
BACA JUGA:Polsek Buay Sandang Aji Siagakan Personel untuk Antisipasi Karhutla
Asisten Bidang Administrasi Umum OKU Selatan Drs. Herman Azedi, SKM., M.M., juga menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan adalah pelayanan wajib dan dasar yang tidak boleh terhenti dalam keadaan normal.
"Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat mendukung inisiatif ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dipantau dan ditindaklanjuti jika ada masalah," ujarnya.
Ia berharap RSUD Muaradua terus meningkatkan pelayanan dan membuat terobosan baru untuk kesejahteraan masyarakat.
"Semoga RSUD Muaradua semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Dal)