PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Asmadi bin Trilogi, mantan Kepala Desa Bukit Batu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar, telah dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang yang digelar pada hari Rabu, 31 Juli 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, menolak seluruh argumen pembelaan dari terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Asmadi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Batu dari tahun 2015 hingga 2021, terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, Asmadi terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, termasuk korporasi. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sahat Kristanto menegaskan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun."
Selain hukuman penjara, Asmadi juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Lebih lanjut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp7,6 miliar. Jika Asmadi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya akan disita, dan jika nilai sitaan tidak mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Kelurahan 8 Ulu Palembang Menyala, 3 Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar
BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2024, Polres OKU Tangkap 62 Tersangka dari 54 Perkara
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak bersikap kooperatif selama persidangan. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan tambahan 5 tahun jika tidak mengganti kerugian negara, terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Saifuddin Zahri SH MH, menyatakan akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh tim JPU Kejari OKI yang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan kasasi.
Tria Hadi, salah satu anggota tim JPU, menyebutkan bahwa keputusan tentang apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan masih akan didiskusikan dengan pimpinan. "Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap, dengan waktu 7 hari ke depan," kata Tria.
Tria juga menjelaskan bahwa tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman 10 tahun penjara dan tambahan 5 tahun penjara jika Asmadi tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Adapun selisih sebesar Rp2 miliar dari total kerugian Rp9,6 miliar akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang kini tengah dalam proses pembuktian.
Pasca pembacaan putusan, suasana di ruang sidang sempat memanas. Beberapa pengunjung sidang, diduga salah satu kerabat terdakwa, menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Hal ini memicu kemarahan Ketua Majelis Hakim Sahat Kristanto, yang memerintahkan agar jaksa dari Kejari OKI menindak pengunjung yang dianggap menghina peradilan. "Jaksa saya mau itu dipidanakan, saya tunggu laporannya," tegas Hakim Kristanto.
Perkara ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal. (*)