Astafirullah, Bapak di Bayuasin Tega Rudapaksa Putri Kembarnya Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiswi

Sabtu 10-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa pakaian korban. 

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," beber Indra.

Pelaku juga melanggar Pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

"Serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan," tandasnya. 

Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga  merujuk pada Pasal  81 Ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga. (dst)

Kategori :