Jakarta, 30 Januari 2025 – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, adalah ilegal.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat.
Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).
Ia menambahkan, menurut peraturan yang berlaku, seluruh wilayah laut di Indonesia adalah milik umum dan tidak dapat dikuasai oleh individu atau entitas.
Trenggono juga mengungkapkan keheranannya mengapa sertifikat HGB tersebut dapat diterbitkan.
Jadi kalau tiba-tiba itu ada, kan aneh juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Trenggono menduga pemagaran laut tersebut dilakukan dengan harapan wilayah laut itu akan menjadi daratan secara alami.
"Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," tambahnya.
BACA JUGA:Alpukat Ranau: Buah Khas OKU Selatan yang Jadi Primadona Pasar
BACA JUGA:Harga Jagung Pipilan di OKU Selatan Stabil di Rp3.300 per Kilogram, Petani Berharap Dukungan Modal
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Sigap Tangani Longsor di Desa Bedeng Tiga
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut misterius tersebut telah memiliki sertifikat HGB.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB atas nama dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang.
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai yang sah.
Jika ditemukan bahwa sertifikat HGB tersebut berada di luar garis pantai, Nusron memastikan akan mengambil langkah tegas untuk menanganinya. (dst)