Kasus Korupsi Aset Pemda: Pemeriksaan Dua Tersangka Diundur

Sabtu 25-01-2025,17:52 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

Harianokus.com – Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi penjualan aset Pemda senilai Rp11,7 miliar, yakni Harobin Mustofa dan Yuherman, yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, terpaksa ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Masjid Agung Al-Falah Jadi Tempat Favorit Berfoto Warga Kota Muaradua

BACA JUGA:Perwakilan 45 Cabang Olahraga Kabupaten OKU Selatan Kunjungi Dispora

Menurut Vanny, Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang, tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Sementara itu, Yuherman, mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang, berhalangan hadir karena sedang menunjuk pengacara untuk mendampingi proses pemeriksaan.

“Penundaan pemeriksaan ini telah disertai surat keterangan yang diterima oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Kedua tersangka ini akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” jelas Vanny. 

Sementara itu, tersangka ketiga dalam kasus ini, Usman Goni, yang merupakan kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Kuliner Khas Ogan Komering Ulu yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Peta Desa ke Tahap Penyidikan

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami penyidikan perkara. Kasus ini terkait dengan penjualan aset YBS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar. Aset tersebut berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Modus tindak pidana ini meliputi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, manipulasi data, dan pemalsuan identitas dalam surat keterangan.

BACA JUGA:Kepala BPOM RI Ungkap Potensi Risiko KLB Keracunan Pangan pada Program MBG

BACA JUGA:TPID OKU Selatan Hadiri Rakor dan High Level Meeting TPID Sumsel

Ketiga tersangka, Harobin Mustofa, Yuherman, dan Usman Goni, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dst)

 

Kategori :