Harianokus.com - Ketua Tim Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terkait kemungkinan mengajukan laporan balik terhadap seorang mahasiswa yang sebelumnya melaporkan Dekan FH UMP ke pihak kepolisian. Mahasiswa tersebut menuduh dekan berinisial AHU melakukan pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Namun, Darmadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian
BACA JUGA:Lagu Spesial HUT ke-21 Kabupaten OKU Selatan dari Putri Seminung Management
Menurutnya, Dekan FH UMP sama sekali tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. “Pak Dekan mempertimbangkan pembentukan Majelis Kode Etik Mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal. Namun, terkait laporan balik, hal ini masih dalam kajian lebih lanjut,” ujar Darmadi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Darmadi menyatakan, kasus ini sebaiknya diselesaikan di lingkup internal kampus tanpa harus berlanjut ke ranah hukum, mengingat situasi ini berhubungan langsung dengan tata kelola akademik dan kode etik mahasiswa. Ia menambahkan, berdasarkan Statuta UMP, dekan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan organisasi mahasiswa seperti yang diminta oleh pelapor.
BACA JUGA:Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK
BACA JUGA:Produk Lokal Vs Impor: Wamenperin Desak Shopee Lebih Adil
Sebelumnya, tuduhan terhadap AHU bermula dari permintaan mahasiswa bernama Irfansyah untuk menerbitkan SK kepengurusan Mapala Brimpals. Namun, AHU menolak dengan alasan bahwa penerbitan SK tersebut bukanlah kewenangannya, sehingga mahasiswa melayangkan laporan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 28 Januari 2025.
Kuasa hukum mahasiswa, Dicky dan Rudi Arianto, menyatakan bahwa permintaan penerbitan SK ini wajar dilakukan. “Selama 32 tahun, SK kepengurusan Mapala Brimpals selalu diterbitkan oleh Dekan FH UMP, seperti halnya organisasi mahasiswa lain di lingkungan kampus ini. Namun, kali ini permohonan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas,” ungkap Dicky.
BACA JUGA:Tragis, Tiga Anak di Ogan Ilir Meninggal Akibat Tenggelam: Kapolres Imbau Peningkatan Pengawasan
BACA JUGA:Duku Komering: Buah Khas Sumatera Selatan yang Kaya Manfaat Kesehatan
Sebagai langkah antisipasi, Dekan FH UMP telah menunjuk tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Arifudin & Partners di Jakarta, yang dipimpin oleh alumni FH UMP, untuk menangani perkara ini. Darmadi menegaskan bahwa Dekan AHU selalu menjunjung tinggi hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan universitas.
Pihak mahasiswa melalui kuasa hukumnya berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi mendapatkan kejelasan hukum terkait hak mahasiswa dalam organisasi kampus. Sementara itu, pihak FH UMP menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum sesuai dengan perkembangan kasus.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, sementara FH UMP terus menegaskan komitmennya untuk menangani permasalahan ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.