Harianokus.com - Seorang wanita berusia 23 tahun, YS, warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang, menjadi korban penipuan bermodus misi online melalui media sosial. YS mengalami kerugian hingga Rp50 juta, dan kejadian ini dilaporkan pada Minggu, 2 Februari 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan komisi setelah menyelesaikan misi, namun korban harus melakukan deposit terlebih dahulu. Korban awalnya diundang ke grup WhatsApp (WA) oleh orang tak dikenal, yang menawarkan misi subscribe akun YouTube dengan iming-iming komisi Rp40 ribu per tugas yang selesai.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Manduriang, Surga Tersembunyi di OKU Selatan
BACA JUGA:Polsek Simpang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Warung Lesehan di Karang Agung
YS mengaku awalnya sempat menerima keuntungan kecil dari misi tersebut, sehingga percaya dan melakukan deposit lebih besar setelah diarahkan ke grup Telegram. Di grup itu, banyak anggota yang menunjukkan bukti keuntungan yang semakin meyakinkan korban.
"Awalnya saya diminta deposit Rp90 ribu, lalu Rp180 ribu. Saya sempat mendapat keuntungan, tetapi akhirnya diminta deposit lebih besar hingga totalnya mencapai Rp50 juta," ungkap YS.
BACA JUGA:Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Ketidakpastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Dinamika dan Tantangan
Korban menyadari bahwa total kerugian yang dialami telah mencapai Rp50,325 juta, sementara keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp64 juta tak kunjung diterima. Kasus ini kini sedang ditangani Polrestabes Palembang berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian
BACA JUGA:Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK
Bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WA dan Telegram telah diserahkan kepada tim penyidik untuk proses lebih lanjut. KA SPKT AKP Heri menyatakan laporan telah diterima dan penyelidikan sedang dilakukan.