Harianokus.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Hasan menyatakan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi agar dapat beroperasi secara legal.
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di OKU Selatan Meningkat, Warga Dihimbau Jaga Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Wanita 23 Tahun di Palembang Rugi Rp50 Juta Akibat Penipuan Modus Misi Online
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," ujar Hasan kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.
Menurutnya, dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan proses distribusi LPG 3 kg dapat lebih mudah dipantau, sehingga lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Manduriang, Surga Tersembunyi di OKU Selatan
BACA JUGA:Polsek Simpang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Warung Lesehan di Karang Agung
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Kementerian ESDM secara resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Pembelian gas melon ini harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat dapat menerima gas dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
BACA JUGA:Ketua Tim Hukum FH UMP Pertimbangkan Laporan Balik dalam Kasus Dekan Fakultas Hukum
BACA JUGA:Ketidakpastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Dinamika dan Tantangan
Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan sampai ke konsumen dengan harga yang telah ditetapkan secara adil.