Pemerintah Rencanakan Percepatan Pembagian THR Idul Fitri 2025 untuk Antisipasi Kemacetan

Selasa 04-02-2025,14:57 WIB
Reporter : HOS
Editor : Winda

harianokus.com -  Pemerintah sedang merancang rencana percepatan pembagian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025. Rencana ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan sebagai langkah antisipasi terhadap kemacetan saat mudik Lebaran.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, yang dikonfirmasi, menyatakan bahwa mayoritas pekerja/buruh setuju dengan rencana percepatan pemberian THR.

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di OKU Selatan Meningkat, Warga Dihimbau Jaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Wanita 23 Tahun di Palembang Rugi Rp50 Juta Akibat Penipuan Modus Misi Online

"Kami, pekerja/buruh, menilai percepatan pemberian THR ini memiliki sisi positif dan negatif. Pada prinsipnya, mayoritas pekerja/buruh setuju jika THR diberikan pada Minggu I atau II Ramadan," ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).

Menurut Cecep, THR yang diberikan lebih awal akan bermanfaat untuk keperluan Lebaran, terutama mengingat harga bahan pangan yang cenderung naik menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Manduriang, Surga Tersembunyi di OKU Selatan

BACA JUGA:Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel

"Selain itu, sebagai serikat pekerja, kami bisa memantau perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR. Jika THR diberikan terlalu mendekati Lebaran atau H-7, pekerja tidak punya banyak waktu untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan," jelasnya.

Cecep menambahkan bahwa jika THR dibayarkan pada H-14 atau H-21, pekerja/buruh masih memiliki waktu untuk mengadu atau melapor ke Disnaker atau posko yang disediakan pemerintah sebelum libur Lebaran.

Namun, Cecep juga mengingatkan bahwa rencana untuk mengatasi kemacetan mungkin tidak akan sinkron dengan waktu libur yang ditentukan perusahaan.

"Jika THR dipercepat untuk mengurangi kemacetan, tapi perusahaan tetap mengikuti jadwal libur yang ditetapkan pemerintah atau sesuai ketentuan perusahaan, maka itu percuma saja," ujarnya.

BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Resmi Dibuka: Terobosan Baru Pariwisata Palembang

BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian

"Misalnya, jika THR diberikan di awal Ramadan, pekerja sudah mengatur cuti atau izin, tetapi perusahaan tetap menjadwalkan libur sesuai dengan libur nasional atau cuti bersama. Itu tidak akan efektif. Jadi, pemberian THR dan waktu libur perusahaan harus sinkron jika tujuannya adalah menghindari kemacetan seperti tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Kategori :