Harianokus.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pada Senin, 3 Februari 2025, enam orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa keenam saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini. BACA JUGA:Wanita 23 Tahun di Palembang Rugi Rp50 Juta Akibat Penipuan Modus Misi Online BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di OKU Selatan Meningkat, Warga Dihimbau Jaga Kebersihan Lingkungan “Hari ini, penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset YBS,” ujar Vanny. Para saksi yang diperiksa meliputi pembina YBS berinisial B, pengurus yayasan tahun 2016 berinisial DS, serta anak dari tersangka Usman Goni, AS. Selain itu, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, yakni AL (Kabid Tata Bangunan 2023) dan T (Kabid Tata Bangunan 2016), juga turut diperiksa. Seorang pejabat lainnya, AK, yang menjabat sebagai Kasi Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda pada tahun 2017, turut dipanggil. Menurut Vanny, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa. BACA JUGA:Pesona Air Terjun Manduriang, Surga Tersembunyi di OKU Selatan BACA JUGA:Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel “Penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan menggali informasi tambahan untuk pengembangan kasus,” tambahnya. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan guna memperlancar proses hukum. BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Resmi Dibuka: Terobosan Baru Pariwisata Palembang BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap Harobin Mustofa, Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan. Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan korupsi melibatkan aset yayasan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Penyidik akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Selasa 04-02-2025,14:41 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Winda
Tags : #yayasanbatangharisembilan
#penjualanaset
#kejatisumsel
#kasuskorupsi
#hukumdankriminal
#dugaankorupsi
Kategori :
Terkait
Selasa 04-02-2025,14:41 WIB
Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Minggu 26-01-2025,13:14 WIB
Rizal Syamsul Desak Kejati Sumsel Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Aset YBS
Kamis 09-11-2023,14:50 WIB
Pengadilan Tipikor Palembang Menolak Dalil Eksepsi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
Rabu 09-08-2023,22:17 WIB
Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,11:27 WIB
Harga Emas Antam Berpotensi Cetak Rekor Baru, Dipicu Proyeksi Kenaikan Emas Dunia
Kamis 06-02-2025,12:50 WIB
Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir Ditahan Kejari
Kamis 06-02-2025,12:46 WIB
Bandara SMB II Palembang Siap Kembali Jadi Bandara Internasional, Tunggu Keputusan Pemerintah
Kamis 06-02-2025,11:30 WIB
Kemenag OKU Selatan Gelar Penguatan Standar Pelayanan Aplikasi Siaga untuk Guru PAI
Kamis 06-02-2025,11:57 WIB
Musim Penghujan dan Ancaman ISPA: Kenali Gejala, Lakukan Pencegahan
Terkini
Kamis 06-02-2025,16:10 WIB
BAPPERIDA OKU SELATAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA SEHAT TINGKAT NASIONAL TAHUN 2025
Kamis 06-02-2025,14:13 WIB
Budidaya Buah Naga di OKU Selatan: Solusi Bertani di Lahan Kering
Kamis 06-02-2025,12:50 WIB
Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir Ditahan Kejari
Kamis 06-02-2025,12:46 WIB
Bandara SMB II Palembang Siap Kembali Jadi Bandara Internasional, Tunggu Keputusan Pemerintah
Kamis 06-02-2025,12:44 WIB