Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote

Jumat 07-02-2025,22:18 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

Jakarta, HARIANOKUSELATAN – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang diduga menjadi otak kasus pemerasan terhadap mantan Bupati Rote, Leonard Haning.

ASN berinisial FF (50) tersebut bertugas di Dinas Kehutanan Pemprov NTT dan bersekongkol dengan dua pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 29 Januari 2025. Tersangka FF mengajak AA (40) dan JFH (47) untuk membuat surat perintah penyelidikan (Sprindik) serta surat panggilan palsu mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dokumen tersebut dibuat menggunakan aplikasi Pixellab,” ujar Firdaus pada Jumat, 7 Februari 2025.

Untuk memperdaya korban, para pelaku juga membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto. Surat palsu tersebut dikirimkan kepada korban melalui perantara saksi.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh pihak terkait, dokumen itu dinyatakan palsu.

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Bersih! Pemkab OKU Selatan Gencarkan Gotong Royong di Pasar Saka Selabung

BACA JUGA:Operasi Gabungan Tertib Lalu Lintas di OKU Selatan, Puluhan Kendaraan Ditindak

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Panen Raya Jagung Bersama Warga

Polisi menangkap para pelaku di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 18.00 WIB. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan interogasi, diketahui keterlibatan FF dalam kasus ini. Polisi pun menangkapnya di wilayah Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Firdaus menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pemerasan terhadap mantan Bupati Rote. “Mereka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dst)

Tags :
Kategori :

Terkait