Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang, Pemalsuan Sertifikat dan Dampaknya pada Nelayan

Kamis 13-02-2025,22:14 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

HARIANOKUSELATAN - Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut pesisir utara Tangerang kini tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai indikasi korupsi dalam kasus yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Pada Senin, 10 Februari 2025, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi: Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Penyidik mencurigai bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain, menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Tukang Kredit di Palembang Lakukan Perampokan Nasabahnya, Polisi Terima Laporan Korban

BACA JUGA:Dua Rumah Hangus dalam Kebakaran di 16 Ulu Palembang

BACA JUGA:Inspektorat OKU Selatan Gelar Pemeriksaan Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Meskipun penyidikan telah berlangsung selama sebulan, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait keaslian surat-surat perizinan.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mempertimbangkan pemanggilan Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan informasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara dan peran aktif aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. (dst)

Kategori :