DPO Kejari Muara Enim Kasus Limbah Besi Ditangkap di Morowali

Jumat 14-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

Palembang, HARIANOKUSELATAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Morowali menangkap Andi Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian limbah besi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muara Enim sejak 2022.

Penangkapan berlangsung di PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, pada Rabu (12/2/2025) pukul 17.15 WITA tanpa perlawanan.

Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131/K/Pid/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan surat perintah Kepala Kejari Morowali Nomor SP.TUG-04/P.2.19/Dip.4/02/2025.

Kejari Morowali menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini. “Nanti akan ada rilis resmi, detailnya menyusul,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam pesan singkat yang diterima redaksi.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kalimalang, Tiga Orang Tewas di Tempat

BACA JUGA:UPT Damkar Banding Agung Adakan Edukasi Kebakaran untuk Siswa TK di Danau Ranau

BACA JUGA:Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Enim, kasus ini bermula saat Andi Mulya Bakti, juru bicara ahli penerjemah sekaligus koordinator lapangan di subkontraktor PT. ZTPI, didakwa mencuri limbah besi bekas pembangunan PLTU Sumsel 8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Bersama dua rekannya, ia mengambil limbah besi tanpa izin menggunakan mobil pick-up sebelum akhirnya ditangkap tim keamanan PLTU dan diserahkan ke Polsek Tanjung Agung.

PN Muara Enim awalnya menjatuhkan vonis bebas dalam perkara Nomor 491/Pid.B/2021/PN Mre.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Andi Mulya Bakti divonis satu tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.(dst)

Kategori :