MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melalui bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa tahun 2023. Pada Jumat, 21 Februari 2025, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Imam Murtadlo SH MH, menggeledah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025. Tim penyidik mulai menggeledah lokasi pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan mengamankan sejumlah dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan dana pengadaan seragam sekolah.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Seragam
Anggaran pengadaan seragam sekolah pada tahun 2023 mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Rinciannya sebagai berikut:
-
Seragam SD: 12.906 pcs (APBD: Rp3,87 miliar)
-
Seragam SMP: 9.118 pcs (APBD: Rp2,37 miliar)
-
Seragam SD: 6.666 pcs (DAU APBN: Rp1,99 miliar)
-
Seragam SMP: 10.000 pcs (DAU APBN: Rp3 miliar)
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel perlengkapan yang diadakan mengungkap indikasi pelanggaran spesifikasi barang serta dugaan kelebihan pembayaran.
Penyelidikan Berlanjut, Penetapan Tersangka Menanti
Hingga saat ini, Kejari Musi Rawas telah memeriksa 26 saksi dari Dinas Pendidikan dan 4 saksi dari BPKAD. Tim penyidik masih melakukan ekspose dan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, kami akan meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar salah satu penyidik Kejari Musi Rawas.
Saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ancaman hukum juga mencakup Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan langkah ini, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.