SOLO, HARIANOKUSELATAN – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadan.
Keputusan ini menandai berakhirnya perjalanan Sritex sebagai salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia yang telah berdiri selama 59 tahun.
Keputusan pailit ditetapkan setelah Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan utang kepada salah satu kreditornya, PT Indo Bharat, meskipun sebelumnya telah mendapatkan kesempatan homologasi dari pengadilan untuk memperpanjang masa pembayaran utang senilai Rp 16 triliun.
Tagihan sebesar Rp 80 miliar dari Indo Bharat yang telah dibayar oleh perusahaan asuransi menjadi pemicu pailitnya Sritex, karena pengadilan memutuskan pembayaran tersebut tidak membebaskan Sritex dari kewajibannya.
Kurator kini bertugas untuk mengurus proses likuidasi aset Sritex, termasuk hak pesangon bagi lebih dari 30.000 karyawan yang terkena dampak.
Proses lelang aset akan dilakukan secara terbuka atau tertutup, baik secara parsial maupun global, untuk melunasi kewajiban kepada para kreditor.
BACA JUGA:Garda Prabowo Sumsel Diresmikan, Siap Jadi Mata dan Telinga Presiden
BACA JUGA:KPU OKI Lelang Logistik Pemilu 2024, Batas Penawaran 6 Maret
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Sebabkan Longsor dan Rumah Ambrol di Buay Runjung
Sritex didirikan oleh Haji Lukminto pada 1966 dan berkembang menjadi perusahaan tekstil ternama, bahkan mengekspor pakaian militer ke berbagai negara.
Sepeninggal Lukminto pada 2014, perusahaan diteruskan oleh kedua putranya, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan.
Namun, ekspansi bisnis ke sektor hulu seperti pabrik rayon di Wonogiri yang menelan investasi Rp 7 triliun menjadi salah satu faktor yang membebani keuangan perusahaan.
Kini, pabrik-pabrik tekstil besar dari dalam dan luar negeri disebut mulai melirik aset Sritex, termasuk kemungkinan pembelian oleh investor asing.
Proses lelang dan pembayaran pesangon diharapkan berlangsung lancar, agar para pekerja yang terkena dampak bisa segera menerima hak mereka. (dst)