Adapun lingkup MoU meliputi percepatan pendaftaran tanah aset, penanganan masalah agraria, dukungan terhadap program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.
Rakor ini diikuti oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia secara virtual dan berlangsung langsung di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.