Harga Emas Antam 24 Karat Melonjak, Sentuh Rp 1.777.000 per Gram

Senin 14-04-2025,15:38 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

Harianokus.com- Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam pada perdagangan hari ini, Rabu, 9 April 2025. Setelah beberapa hari mengalami tren penurunan, harga emas kini naik signifikan sebesar Rp 23.000 per gram, mencapai Rp 1.777.000 per gram, mendekati rekor tertinggi sebelumnya.

Sebelumnya, harga emas sempat mencapai level tertinggi sepanjang masa di Rp 1.836.000 per gram. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, harga mengalami fluktuasi yang cukup tajam.

BACA JUGA:Bupati Abusama Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Prabumulih Bahas Pelaksanaan Program JKN

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Peringatan kepada Bea Cukai: Hentikan Praktik Penyelundupan dan Rente Impor

Kenaikan harga juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam, yang meningkat sebesar Rp 23.000 ke level Rp 1.627.000 per gram. Dengan demikian, harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas miliknya ke Antam.

Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan ukuran:

    0,5 gram : Rp 938.500 1 gram : Rp 1.777.000 2 gram : Rp 3.494.000 3 gram : Rp 5.216.000 5 gram : Rp 8.660.000 10 gram : Rp 17.265.000 25 gram : Rp 43.037.000 50 gram : Rp 85.995.000 100 gram : Rp 171.912.000 250 gram : Rp 429.515.000 500 gram : Rp 858.820.000 1.000 gram : Rp 1.717.600.000

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Peringatan kepada Bea Cukai: Hentikan Praktik Penyelundupan dan Rente Impor

BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Ditutup Sementara, Pengguna Jalan Diminta Menyesuaikan Rencana Perjalanan

Harga ini berlaku di gerai resmi Logam Mulia Antam, butik emas, dan platform digital yang terafiliasi langsung dengan Antam.

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global, pelemahan dolar AS, serta ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga bank sentral. Di dalam negeri, meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas turut memberikan dorongan terhadap kenaikan harga.

BACA JUGA:Hiburan Tetap Boleh, Musik Remix Dilarang!

BACA JUGA:Desain Rumah Dinas Bupati OKUS Tuai Kritik

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi. Namun, jika pembeli mencantumkan NPWP, tarif pajak turun menjadi 0,45%.

Di tengah gejolak ekonomi global, emas tetap menjadi instrumen investasi andalan karena kestabilannya. Analis pasar memprediksi tren kenaikan harga emas akan berlanjut, bergantung pada perkembangan global dan kebijakan moneter di negara-negara utama seperti Amerika Serikat dan Eropa.

 

Kategori :