Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang yang Buron 1 Tahun Ditangkap

Senin 16-02-2026,22:19 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG – Setelah buron selama hampir satu tahun, seorang pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di Kota Palembang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan pinggiran kota.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras dari Polrestabes Palembang setelah melakukan penyelidikan panjang dan pelacakan intensif. Tersangka berinisial AR (32) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025 karena terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah perumahan.

BACA JUGA:Warga Lingkungan 7 Pasar Lama Gotong Royong Bersihkan Jalan dan Benahi Pos Kamling

Kapolrestabes Palembang dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku kerap menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja atau bepergian ke luar kota. “Modusnya, pelaku mengintai rumah dalam kondisi sepi. Ia memastikan tidak ada aktivitas penghuni, lalu merusak pintu atau jendela menggunakan linggis,” ujarnya, Minggu (16/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR diduga telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Palembang. Barang-barang yang dicuri antara lain televisi, perhiasan emas, uang tunai, serta perangkat elektronik lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Usai Tinjauan Lapangan, Disbudpar OKU Selatan Apresiasi Wisata Kampoeng Kenzo Pulau Beringin

Polisi mengungkap, pelaku kerap beraksi seorang diri pada malam hingga dini hari. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia dengan cepat mengumpulkan barang berharga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui petugas, AR berpindah-pindah tempat persembunyian dan sempat bekerja serabutan di luar kota.

Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sosok pria mencurigakan yang kerap terlihat di sebuah rumah kontrakan. Tim Jatanras langsung melakukan pengintaian dan memastikan identitas tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta alat yang diduga dipakai untuk membobol rumah. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras dari Berbagai Warung di Palembang

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kapolrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Ia menyarankan warga memasang kunci tambahan, kamera pengawas (CCTV), serta melapor kepada ketua RT atau tetangga terdekat sebelum bepergian.

BACA JUGA:Lonjakan Permintaan Tiket Kereta Api di Palembang Jelang Imlek 2026

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman kepada warga Palembang sekaligus menekan angka kejahatan pencurian rumah kosong yang sempat meresahkan dalam beberapa waktu terakhir.

Kategori :