Harianokus.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pemberian izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang batu bara. Kebijakan ini diberlakukan dengan syarat utama adanya progres nyata pembangunan jalan khusus sebagai jalur angkutan batu bara. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur, kemacetan, serta risiko kecelakaan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa izin melintas di jalan umum hanya akan diberikan sebagai dispensasi sementara bagi perusahaan yang telah memulai pembangunan jalan khusus di lapangan.
“Kalau hanya mengajukan surat tanpa ada bukti pekerjaan konstruksi di lapangan, tentu tidak akan kita setujui. Pemerintah ingin melihat progres fisik yang nyata. Ini bentuk keseriusan kami dalam menertibkan angkutan batu bara,” ujar Apriyadi di Palembang, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengakhiri ketergantungan angkutan batu bara terhadap fasilitas publik, khususnya jalan umum. Selama ini, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara dengan tonase berat kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan jalan, kemacetan panjang, polusi debu, hingga meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Apriyadi menjelaskan, banyak perusahaan tambang yang mengajukan izin penggunaan jalan umum dalam jarak yang cukup jauh, bahkan hingga puluhan kilometer. Hal ini sangat membebani masyarakat, terutama pengguna jalan lainnya, serta mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kita ingin perusahaan tambang lebih bertanggung jawab. Mereka harus membangun jalur khusus sendiri agar aktivitas pengangkutan batu bara tidak mengganggu masyarakat dan tidak merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sumsel menekankan bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Jalan khusus ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memisahkan jalur industri dengan jalur transportasi masyarakat umum.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan progres pembangunan jalan khusus berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi formalitas. Akan ada pengawasan ketat di lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kebijakan pengetatan izin ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan kualitas infrastruktur daerah. Jalan umum yang dilalui kendaraan angkutan batu bara dengan muatan berat sering mengalami kerusakan parah, sehingga membutuhkan biaya perbaikan yang besar dari anggaran daerah.
Dengan adanya kewajiban pembangunan jalan khusus, diharapkan beban anggaran pemerintah daerah untuk perbaikan infrastruktur dapat ditekan. Selain itu, lalu lintas di jalan umum juga diharapkan menjadi lebih aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemprov Sumsel berharap kebijakan ini dapat mendorong perusahaan tambang untuk lebih disiplin, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pendukung pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan tambang untuk mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Apriyadi.