JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali mengingatkan para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Yassierli guna memastikan hak pekerja terpenuhi dan daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang hari besar keagamaan.
Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa THR bukan bonus, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja kepada karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujar Yassierli.
Ketentuan mengenai THR sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tutup Usia
Menaker juga meminta perusahaan agar tidak mencicil pembayaran THR, kecuali terdapat kesepakatan khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum dan telah melalui mekanisme dialog yang transparan antara manajemen dan pekerja. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko ini akan melibatkan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota guna mempercepat penyelesaian aduan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Haji 2026
“Kami akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR secara ketat. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai regulasi,” tegasnya.
Momentum Lebaran biasanya menjadi periode penting bagi perputaran ekonomi nasional. Pembayaran THR dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada pertumbuhan sektor perdagangan, transportasi, hingga UMKM. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
BACA JUGA:Dinilai Aktif dan Inovatif, Kakan Kemenag OKU Selatan Berikan Penghargaan kepada Tim Humas
Serikat pekerja menyambut baik penegasan pemerintah tersebut. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara konsisten, terutama terhadap perusahaan yang memiliki riwayat keterlambatan pembayaran THR. Para pekerja juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembayaran.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Namun, beberapa sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi berharap adanya komunikasi yang baik apabila menghadapi kendala keuangan.