Lagi Nikmati Barang Haram, Tiba-tiba Digerebek Polisi
                                                        
                                    
                                        Jumat 30-12-2022,06:22 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            |
                                        
                                        Editor:
                                            Latip
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                     
                                    
                                                                                        
                                         
                                        --
                                         
                                    
                                 
                                                        
                        
                        
                                
                        
                        
                                        
                        
                        
                        
                
                                Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba RI No. 35 Tahun 2009. (*)
 
                                    
                                
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                
                                
                                Sumber: 
                                    
                                        https://prabumulihpos.disway.id/