Polda Lampung ungkap kasus love scaming
--
"Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming," kata dia.
Sumber:





