Banner Lebaran

Prabowo saksikan pengucapan sumpah Adies Kadir jadi Hakim MK

Prabowo saksikan pengucapan sumpah Adies Kadir jadi Hakim MK

--

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

‎Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

‎"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya.

‎Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Prabowo dan Adies Kadir

‎Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

‎Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

‎Kemudian, Menteri sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

‎Diketahui, Adies Kadir menjadi Hakim MK menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

‎MK telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (4/1).

‎Dalam acara purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

‎"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru membacakan petikan Keppres No. 9/P mengenai pemberhentian Arief Hidayat.

‎Sementara itu, pencalonan Adies sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI.

Sumber: