Beraksi di 11 Tempat, Warga Pancur Keok Didor
Dilanjutkan Kapolres, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing -masing. Andi Grandong memiliki peran sebagai penentu lokasi sasaran, menggambar lokasi, menunggu di luar TKP, mengawasi situasi, menjual barang serta bukti, sedangkan Sangkut dan L merupakan eksekutor dengan cara mencongkel jendela rumah.
“Kita berhasil amankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit HP Advan, 2 unit hp redmi, 2 unit HP Vivo, 1 unit HP Oppo, 1 HP unit realmi, 2 unit laptop, 1 buah linggis, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukumna 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (lee/seg)
Sumber: