Disdik OKUS Keluarkan Surat Edaran. Sekolah Yang Melanggar Siap Kena Sanksi

Disdik OKUS Keluarkan Surat Edaran. Sekolah Yang Melanggar Siap Kena Sanksi

MUARADUA - Menghadapi Tahun Ajaran (TA) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 -2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pakaian seragam bagi peserta didik untuk di seluruh satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Disdik OKU Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Beni Suhendro, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan saat dibincangi wartawan media ini, Kamis (23/6/2022).

Diterangkan Beni, diantara isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya terkait pengadaan seragam sekolah bagi para peserta didik yakni bahwa sekolah dilarang pada saat berlangsung proses PPDB mengaitkan pengadaan seragam sekolah dengan proses kegiatan PPDB atau mengadakan jual beli seragam sekolah saat PPDB berlangsung, termasuk saat kenaikan kelas.

"Para orang tua atau wali murid harus membeli sendiri, baik itu pakaian seragam sekolah juknis Nasional, maupun seragam khas sekolah termasuk badge atau atribut seperti nama sekolah dan peserta didik sesuai juknis dari tempat sekolah masing-masing," ujarnya.

Kembali ditegaskan Beni, Surat Edaran yang dibuat Diknas memiliki dasar hukum jelas dan bagi satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi. (DK)

Sumber: