Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG – Dengan didampingi tim penasihat hukum, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang dalam kasus dugaan suap barang dan jasa, Rabu (16/3).

 

Dodi Reza Alex Noerdin dihadirkan secara visual dari layar monitor persidangan, Rabu (16/3) di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH, guna mendengarkan dakwaan dari tim jaksa KPK RI dikomandoi Taufiq Ibnugroho.

 

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin saat masih dalam penahanan di rutan KPK RI di Jakarta.

 

Dalam sidang kali ini, untuk perkara ini Pengadilan Tipikor Palembang juga menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori, serta Kabid PUPR Muba Eddy Umari.

 

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana kepada Suhandy selama dua tahun empat bulan penjara selaku penyuap.

 

Karena hakim Tipikor Palembang menilai terdakwa Suhandy terbukti melakukan suap senilai Rp4,4 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Muba, diantaranya kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori serta Eddy Umari.

 

Terdakwa Suhandy diganjar majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP. (fdl)

Sumber: